Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lakukan ini, Jika STNK Hilang !

Seperti biasa, jika hari libur saya mengajak anak-anak pergi jalan-jalan. Beberapa waktu lalu, saya mengajak anak-anak ke sebuah mall di dekat rumah. Setelah nonton dan ke toko buku, kami pulang. Prosedur standar kendaraan untuk meninggalkan parkir di area Mall adalah dengan menunjukan STNK dan Karcis Parkir. Seingat saya, saya memasukan STNK Motor Vario ke dalam tas sebelum membayar parkir lalu pulang. Itulah saat terakhir saya melihat STNK motor tsb.


Hari berganti, berbulan-bulan saya cari STNK itu kesana kemari. Hasilnya nihil :( panik berganti pasrah, pasrah berubah menjadi ikhlas lalu menjadi rasional. Saat Saya tanya ke biro jasa, katanya butuh 350 ribu untuk mengurus STNK baru. Nego-nego bisa 300. Mahal :( lalu saya tanya om google perihal biaya dan apa saja yang harus disiapkan. 

Lalu, dimulailah petualangan ini...lol

1. Saya ke dealer/ leasing tempat dimana saya mengambil motor. Saya meminta surat pengantar dan photo copy BPKB.  Di FIF kranji, saya dilayani tidak sampai 5 menit dengan biaya RP. 10.000

2. Saya ke Kantor polisi terdekat untuk meminta surat keterangan hilang. Biaya resminya tidak ada. Tapi...Lol

3. Karena status BPKB motor masih di Leasing (motor belum lunas) maka saya harus mengurus surat keterangan hilang dari ditlantas Polda MetroJaya di Jakarta -Plat Kendaraan saya B :) Biaya pengurusan surat ini O rupiah. 
Saya datang jam 14, tidak sampai 10 menit saya sudah menerima surat yang saya butuhkan. 

3. Kemudian Saya ke Samsat Bekasi Kota. Usahakan datangnya pas kantornya buka jam 8 pagi, Jangan lupa membawa Pena Hitam dan KTP asli ! 
Tanpa parkir, Saya membawa motor langsung menuju ke belakang untuk melakukan cek fisik dan mengecek nomor rangka. Setelah itu saya di berikan kertas hasil pengecekan yang harus saya isi dan saya serahkan ke loket pengurusan STNK hilang di dekat tempat pengecekan itu. 

Samsat akan melakukan pengecekan setoran pajak kendaraan tahunan. Jika ternyata belum dibayar, maka pajak harus diselesaikan untuk mendapatkan STNK baru. Karena saya sudah membayar pajak kendaraan bulan Juli 2016 lalu, maka Saya tidak perlu melakukannya lagi. 

Waktu yang dibutuhkan di samsat sekitar 2 jam. Setelah semua selesai, Saya mendapat surat seperti ini ; 

 

STNK akan diterbitkan 3 hari setelah seluruh berkas diterima (pada proses ini, KTP dan BPKB juga menginap disana yaaaa) Menurut surat diatas, Saya harus kembali ke Samsat pada hari Senin, 14 November jam 8 Pagi. Sampai pada proses ini, Saya belum mengeluarkan uang untuk biaya pengurusan STNK hilang. 

Menurut Keterangan Petugas, Biaya pengurusan STNK hilang untuk kendaraan bermotor sebesar RP. 50.000 dan mobil RP. 150.000. Dibayarkan saat STNK pengganti diterima. 
 

Salut deh buat kinerja kepolisian sekarang :)

Untuk biaya pengurusan STNK hilang, silahkan hitung sendiri ya :) biaya yang saya sebutkan diatas belum termasuk bensin dan parkir. Tapi kalau di hitung-hitung, enggak sampai separuh biaya pengurusan di Biro Jasa. Asal mau sedikit ribet aja :)


Catatan:

Jika yang mengurus bukan pemilik kendaraan, maka untuk mengurus STNK yang Hilang harus menggunakan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani si pemilik. Tetapi untuk KTP harus asli KTP Pemilik.

1 komentar untuk "Lakukan ini, Jika STNK Hilang !"

  1. Wah hebat sekali yah mom, ngurus semuanya sendiri. Ke Polda dianter suami atau sendiri? Saya malah takut dijalan saat ke Polda nya, jalanan kan ramai sekali.

    BalasHapus