Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengalaman mengurus akte kelahiran di kantor kecamatan Bekasi Selatan

Setelah Hanim lahir pada Minggu 6 Oktober 2019 lalu,  yang harus dipikirkan berikutnya adalah membuat akte kelahiran. maka,  setelah (merasa)  sehat,  saya mengunjungi kecamatan Bekasi Selatan yang jaraknya sekitar 5 km dari rumah dengan membawa berkas asli dan foto copinya (item berkas yang dibutuhkan hasil google). Saya sempat bingung,  kemana harus mengurus akte kelahiran bayi baru lahir? Kecamatan... Disdukcapil...?  Belum lagi membayangkan rumitnya administrasi jika berurusan dengan kantor pemerintahan. Pungli?  Huft...

Saya datang Selasa,  15 Oktober 2019 jam 13.30. Tidak ada natrian,  saya langsung dilayani dengan ramah. Sesampainya saya di kecamatan,  saya menyampaikan kepada staff di sana bahwa saya hendak mengurus akte kelahiran anak saya yang lahir 9 hari yang lalu.  Kemudian,  staff tsb memberikan berkas yang harus disiapkan ;


Masalahnya,  saya dan suami belum satu kartu keluarga. KK saya Bekasi selatan dan kk suami beralamat di Pancoran. tapi surat nikah menyatakan kami suami istri dengan di dukung surat keterangan lahir dari rumahsakit bunda jakarta. Saya khawatir,  kalau-kalau di tolak. Tapi,  staff kecamatan mengatakan,  berkas akte kelahiran Hanim bisa diterima,  nantinya,  Hanim akan masuk ke KK saya. staff tsb menyarankan agar saya segera satu kk dengan suami agar tertib administrasi. Setelah berkas dinyatakan lengkap,  saya mendapat bukti serah terima berkas ;


Di bukti tsb diberitahukan pula bahwa akte kelahiran Hanim akan jadi 1 minggu kemudian (23 oktober 2019). 10 menit pengurusannya, saya sudah bisa pulang. Hilang semua kekhawatiran saya dalam mengurus dokumen sipil. Luar biasa kinerja para staff Kecamatan Bekasi Selatan dalam melayani warganya. Terimakasih...

Semoga bisa tepat waktu yaaaaa,  selesainya akte kelahiran Hanim :)  saya akan update seminggu lagi.


Good joooob kinerja kecamatan bekasi selatan. Akte kelahiran hanim selesai tepat waktu dan gratisss!  Terimakasih...

*bayi sampai usia 60 hari mengurus akte lahir di kecamatan. usia lebih dari 60 hari mengurus di disdukcapil

Posting Komentar untuk "Pengalaman mengurus akte kelahiran di kantor kecamatan Bekasi Selatan"