Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penamaan Klinik Herbal Tidak Tepat dan Menyalahi Peraturan Perundangan yang Ada

 


Ini saya copas pandangan berdasar hukum kesehatan.


Kajian terhadap Tayangan Pengobatan Tradisional oleh Klinik Herbal


Ahir-ahir ini ramai dimedia sosial dibicarakan orang tentang penayangan seorang nwanita dari sebuah Klinik Herbal yang bukan dokter tetapi membicarakan / menjelaskan hasil pemeriksaan MRI dengan bahasa dan istilah medis yang diterjemahkan sendiri dan ternyata tidak tepat

Mari kita lakukan kajian dari sudut pandang Hukum Kesehatan


Klinik Herbal. 


Nomenklatur Klinik Herbal tidak dikenal dalam aturan yang berlaku (PMK no 9/2014 tentang Klinik) pada Permenkes tentang Klinik hanya dikenal Klinik Pratama dan Klinik Utama (Ps 2 ayat 1); Klinik tersebut dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan cabang/disiplin ilmu atau sistem organ. 


Apakah (Obat) Herbal merupakan merupakan cabang atau disiplin ilmu ?


Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan no 13/2014 tentang Pedoman Uji Klinik Obat Herbal, Ps 1 ay (5) : Obat Herbal adalah bahan atau ramuan bahan yang berasal dari tumbuhan, hewan, dan mineral, dapat berupa obat herbal tradisional atau obat herbal non tradisional.

Ay (6) Obat Herbal Tradisional adalah obat herbal yang memenuhi kriteria definisi obat tradisional. Sementara yang dimaksud sebagai obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. 


Dari sini dapat disimpulkan bahwa tidak ada yang disebut sebagai cabang atau disiplin Ilmu Herbal. Karena itu maka penamaan Klinik Herbal tidak tepat, dan menyalahi peraturan perundangan yang ada,


Pelayanan Kesehatan Tradisional


Konsep pelayanan kesehatan tradisional meliputi: 

Gangguan kesehatan individu yang disebabkan oleh ketidakseimbangan unsur fisik, mental, spiritual, sosial dan budaya; sementara manusia memiliki kemampuan beradaptasi dan penyembuhan diri sendiri (self healing); dan penyehatan dilakukan dengan pendekatan holistik (menyeluruh) dan menggunakan pendekatan alamiah yang bertujuan untuk menyeimbangkan kembali antara kemampuan adaptasi dengan penyebab gangguan kesehatan 


Pada pelayanan kesehatan tradisional, prosedur penetapan kondisi kesehatan klien melalui tata cara pemeriksaan pelayanan kesehatan tradisional yang didasarkan pada kemampuan wawancara, penglihatan, pendengaran, penciuman dan perabaan serta dapat dibantu dengan alat dan teknologi yang bekerja sesuai dengan konsep kesehatan tradisional empiris.


Pemerintah turut mendorong pemberdayaan pengobatan tradisional ini terlihat dari dimasukannya pengobatan tradisional dalam UU no 36/2009 tentang Kesehatan : Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.


Oleh karena itu, untuk membangun sistem pelayanan kesehatan tradisional yang bersinergi dengan pelayanan kesehatan konvension, Pelayanan Kesehatan Tradisional diberi ruang dan tempat melalui Peraturan Pemerintah no 103 / 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, dimana Pemerintah, dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional yang meliputi:


a. Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris;

b. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer; dan

c. Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi.


Semuanya dilaksanakan dalam satu sistem kesehatan tradisional


Yang menjadi pembicaraan hangat saat ini termasuk kedalam Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris; yang pengaturannya tertuang dalam Permenkes no 61 tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.


Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris (PKTE) adalah penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris dan dilaksanakan oleh Penyehat Tradisional dan tempat penyelenggaraan PKTE dikenal sebagai Panti Sehat.


Apakah Panti Sehat termasuk kedalam Fasilitas Kesehatan ?


Yang termasuk kedalam Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) menurut Permenkes no 47 / 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ps 4 ay (1) : huruf j adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional. 


Tempat Penyelenggaraan PKTE dikenal sebagai Panti Sehat dan harus memiliki izin. Oleh karena itu, maka Panti Sehat termasuk sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan.


Penyehat Tradisional


Permenkes no 61 tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. menyebutkan bahwa Penyehat Tradisional adalah setiap orang yang melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang pengetahuan dan keterampilannya diperoleh melalui pengalaman turun temurun atau pendidikan non formal. Pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh secara turun temurun melalui magang pada Penyehat Tradisional senior yang telah memiliki pengalaman memberikan PKTE paling sedikit 5 (lima) tahun. atau pengetahuan dan ketrampilannya didapat melalui pendidikan non formal. 


Apabila pengetahuan dan keterampilan didapat dari pendidikan non formal diperoleh melalui pelatihan atau kursus yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang menjadi mitra dan diakui oleh Instansi Pembinaan Kursus dan Pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 


Setiap Penyehat Tradisional yang akan melakukan PKTE wajib memiliki Surat Terdaftar Penyehat Kesehatan (STPT) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan seorang Penyehat Tradisional hanya dapat memiliki satu STPT, yang berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik; 


Penyehat Tradisional dilarang menggunakan alat kedokteran dan penunjang diagnostik kedokteran, tetapi hanya dapat menggunakan alat dan teknologi yang digunakan dalam PKTE yang aman bagi kesehatan dan sesuai dengan metode / pengetahuannya. Penyehat Tradisional boleh menggunakan alat untuk melakukan intervensi tubuh yang bersifat invasif dan tidak mengandung obat yang digunakan untuk memelihara kesehatan, mencegah dan meringankan keluhan, dan memulihkan kesehatan serta untuk meningkatkan kualitas hidup. 


Penyehat tradisional dapat memberikan kepada kliennya, sediaan jadi Obat Tradisional yang telah memiliki nomor izin edar dan Obat Tradisional racikan sendiri. dalam bentuk jamu yang dibuat segar, ramuan simplisia kering; dan ramuan obat luar. 


Obat Tradisional tersebut dilarang mengandung: etil alkohol lebih dari 1%, bahan kimia obat, narkotika atau psikotropika; dan/atau bahan lain yang dilarang. Dan obat tradisional yang digunakan dilarang diberikan dalam bentuk: 


a. intra vaginal; 

b. tetes mata; 

c. parenteral; dan 

d. supositoria, kecuali digunakan untuk wasir.


Penyehat Tradisional dan Panti Sehat dilarang mempublikasikan dan mengiklankan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang diberikan.

Kajian 

Kajian terhadap kasus yang tengah ramai dibicarakan :

1.Apakah penggunaan kata Klinik Herbal sudah tepat ?

Penggunaan kata Klinik Herbal tidak sesuai dengan aturan, seharusnya Panti Sehat


2.Apakah ada ijin yang masih berlaku dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan setempat ?

Perlu ditanyakan kepada Dinas Kesehatan setempat yang mengeluarkan


3.Pada tayangan di TV dibacakan hasil pemeriksaan MRI yang bahasa dan istilah medisnya diterjemahkan sendiri, (selain itu juga ada pengakuan dari pihak Laboratorium yang biasa menerima permintaan pelayanan laboratorium untuk para kliennya)


Ini pelanggaran terhadap ketentuan perundangan yang berlaku yaitu Permenkes no 61 / 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. 

Ps 27 : Penyehat Tradisional dilarang menggunakan alat kedokteran dan penunjang diagnostik kedokteran.


4.‘Klinik’ tersebut melakukan talk show dalam rangka mempublikasikan pelayanannya, hal ini merupakan pelanggaran terhadap Permenkes no 61 / 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. 


Pasal 37 : Penyehat Tradisional dan Panti Sehat dilarang mempublikasikan dan mengiklankan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang diberikan.


Sanksi


sanksi apa yang dapat diberikan ?

Terhadap penyelenggaraan PTKE yang tidak sesuai aturan yang berlaku hanya sanksi adminstratif : berupa pencabutan ijin (kalau ijin masih berlaku) atau penutupan tempat kegiatan apabila ternyata tidak berijin atau ijin operasionalnya sudah habis oleh Dinas Kesehatan setempat.


Sanksi Pidana yang dapat dikenakan mengacu pada Ps 78 jo 73 ayat (2) UU no 36 / 2009 tentang Praktik Kedokteran 


Pasal 78

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).


Pasal 73 ayat (2) :

Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.


Bandung, 22 Juni 2017


Tammy j, Siarif

Pengajar Hukum Kesehatan

Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung.

Posting Komentar untuk "Penamaan Klinik Herbal Tidak Tepat dan Menyalahi Peraturan Perundangan yang Ada"