Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan Obat Generik, Patrn dan Bermerk

Perbedaan Obat Generik, Paten Dan Bermerek

Obat generik selalu dilabeli sebagai obat murahan untuk masyarakat tidak mampu yang khasiatnya diragukan. Padahal obat generik memiliki khasiat yang tak kalah dengan obat bermerek, karena dari sisi zat aktifnya, obat generik sama dengan obat bermerek. Yang berbeda hanya model kemasan.

 


Obat paten bukan obat yang paling mujarab, tapi obat yang memiliki hak paten. Setelah masa paten habis, industri lain akan membuat obat copy-nya obat paten, obat inilah yang dinamakan obat generik. Lantas apa bedanya obat paten, generik, dan obat bermerek?

Sebelum membandingkan kesamaan khasiat obat generik vs obat paten, mari kita simak pengertian obat paten, obat generik, dan obat bermerek terlebih dahulu.

Pengertian Obat Paten, Obat Generik, Dan Obat Bermerek

Pengertian Obat Paten
Obat paten adalah hak paten yang diberikan kepada industri farmasi pada obat baru yang baru ditemukan berdasarkan riset Industri farmasi tersebut dan diberi hak paten untuk memproduksi dan memasarkannya, setelah melalui berbagai tahapan uji klinis sesuai aturan yang telah ditetapkan secara internasional. Obat yang telah diberi hak paten tersebut tidak boleh diproduksi dan dipasarkan dengan nama generik oleh industri farmasi lain tanpa izin pemilik hak paten selama masih dalam masa hak paten. Masa hak paten umumnya adalah 20 tahun sesuai UU nomor 14 tahun 2001 pasal 8 tentang paten, dan tidak dapat diperpanjang.

Contoh gampang adalah amoksisilin. Antibiotik ini ditemukan tahun 1972 oleh Beecham, perusahaan farmasi Inggris yang sekarang menjadi GlaxoSmithKline. Beecham memberi nama dagang obat ini Amoxil®. Amoxil® inilah yang dalam ilmu farmasi disebut sebagai obat paten (atau disebut juga inovator, originator, atau pioner). Selama sepuluh tahun, Beecham menangguk keuntungan dari monopoli penjualan amoksisilin di seluruh dunia.

Baru ketika masa patennya kedaluwarsa di tahun 1982, perusahaan-perusahaan farmasi lainnya berlomba-lomba membuat versi generiknya. Dalam terminologi ilmu farmasi, semua produk yang mengandung amoksisilin selain Amoxil® dianggap sebagai obat generik. Jadi, yang namanya obat paten sebetulnya hanya satu merek, yaitu Amoxil® saja. Semua produk amoksisilin selain Amoxil® adalah obat generik (biasa disebut juga me-too product).

Pengertian Obat Generik

Obat generik adalah nama obat yang sama dengan zat aktif berkhasiat yang dikandungnya, sesuai nama resmi International Non Propietary Names yang telah di tetapkan dalam Farmakope Indonesia. Contohnya: Parasetamol, Antalgin, Asam Mefenamat, Amoksisilin, Cefadroxyl, Loratadine, Ketoconazole, Acyclovir, dan lain-lain. Obat-obat tersebut sama persis antara nama yang tertera di kemasan dengan kandungan zat aktifnya. Obat jenis ini biasanya dibuat setelah masa hak paten dari suatu obat telah berakhir dan menggunakan nama dagang sesuai dengan nama asli zat kimia yang dikandungnya.

 
Karena pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang Obat Generik Berlogo (OGB). OGB inilah yang biasa kita sebut sehari-hari sebagai obat generik—tanpa embel-embel. OGB dikenali dengan logo lingkaran hijau bergaris putih.

Pengertian Obat Generik Bermerek
Obat generik bermerek adalah obat generik tertentu yang diberi nama atau merek dagang sesuai kehendak produsen obat. Biasanya salah satu suku katanya mencerminkan nama produsennya. Contoh: natrium diklofenak (nama generik). Di pasaran memiliki berbagai nama merek dagang, misalnya: Voltaren, Voltadex, Klotaren, Voren, Divoltar, dan lain-lain. Contoh lain: Amoxycillin (nama generik) + Sanbe (perusahaan) = Amoxsan (nama obat bermerek).

Obat bermerek inilah yang banyak orang salah kaprah dengan menganggapnya dengan obat paten, padahal obat bermerek sebenarnya adalah obat generik yang diberi merek dagang oleh masing-masing produsen obat. Dan jelas pula bahwa pengertian paten adalah hak paten, bukan ampuh hanya karena mahal dan kemasannya menarik.

Perbandingan Obat Generik dan Obat Bermerek

Di internet kita masih bisa menemukan studi lama yang membandingkan bioekivalensi obat generik vs obat paten melalui uji disolusi, yang menyimpulkan bahwa obat generik tidak sama kualitasnya dengan obat paten meskipun sama-sama masuk standar industri farmasi. Benarkah pernyataan ini?

Pertama, satu jenis obat saja tidak bisa menyamaratakan kualitas seluruh obat generik di pasaran. Lagipula setiap obat generik yang beredar pasti sudah lulus uji bioavailabilitas dan bioekivalen (BA-BE) sesuai standar. Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 2005, memang tidak bisa seketika kala itu, tapi sekarang seharusnya kualitas obat generik sudah semakin baik.

Kedua, karena bahan tambahan setiap obat kemungkinan berbeda, hal ini dapat menyebabkan perbedaan kadar zat aktif terlarut pada produk obat yang sama. Ini bukan hanya antara obat generik dan merek dagang saja, antara obat merek dagang juga kualitasnya tidak mungkin sama, tapi jika sama-sama masuk standar industri farmasi, ini bukan perbedaan bermakna. Silahkan lihat grafik di atas postingan ini.

Pada dasarnya, tidak ada perbedaan mengenai proses pembuatan dan registrasi obat generik dan obat bermerek. Bahkan, mutu, khasiat, manfaat, dan standar keamanannya pun sama. Perbedaannya adalah obat bermerek dipromosikan oleh produsennya, sehingga harganya jauh lebih mahal. Sementara obat generik hanya menjual zat aktifnya dan ditentukan pemerintah, jadi harganya lebih murah.

Perbedaan harga obat generik dan obat bermerek terbilang cukup jauh, selisihnya bisa mencapai 50 hingga 200 persen. Sayangnya, masih ada sebagian masyarakat yang belum menyadari dan memahami hal tersebut. Bahkan justru menganggap bahwa obat generik tidak semanjur obat bermerek dalam mengatasi penyakit. Ada juga yang menilai jika obat bermerek jauh lebih cepat menyembuhkan penyakit dibandingkan obat generik.

Obat generik bisa lebih murah karena proses produksinya tidak menyertakan biaya promosi dan pemasaran. Sedangkan obat bermerek, 80% pengeluarannya untuk promosi, padalah semuanya sama, baik mutu, khasiat, manfaat dan standar keamanannya.

Akan tetapi memang terdapat obat paten yang memiliki khasiat lebih baik karena ditambah dengan vitamin dan zat lainnya.

Contoh perbandingan harga: obat generik (OGB) krim anti jamur miconazole nitrate 2% berat 5 gram harganya sekitar dua ribu rupiah, obat bermerek -tak usah sebut merek ya- dengan kandungan miconazole nitrate 2% berat 5 gram harganya di atas 20 ribu rupiah.

Demikian perbedaan obat generik, paten, dan bermerek. Semoga bermanfaat =) 
----------

Posting Komentar untuk "Perbedaan Obat Generik, Patrn dan Bermerk"